Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Antisipasi 8 Narkoba Jenis Baru yang Belum Diatur Peraturan Menteri Kesehatan

Kompas.com - 25/03/2019, 11:46 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarko mengatakan, terdapat 74 narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) masuk ke Indonesia.

Dari 74 narkoba jenis baru tersebut, sebanyak 66 jenis narkoba sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: BNN: Sepanjang 2018, 2 Juta Mahasiswa dan 1,5 Juta Pekerja Terlibat Narkoba

"Itu berarti ada delapan jenis narkoba yang belum diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI," ujar Heru saat memberikan kata sambutan pada Rapat Pimpinan Nasional BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Untuk mengantisipasi penggunaan jenis narkoba yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, diperlukan upaya pemerintah dan BNN untuk mengurangi permintaan narkoba di tengah masyarakat.

"Perlu adanya penanganan secara komprehensif dan integral dengan langkah-langkah menyeluruh, baik dari pengurangan permintaan dan pasokan," terangnya.

Untuk melaksanakan penindakan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan kepada BNN dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan dan Pemberantasan dan Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN).

"Kita harus satukan visi dan misi demi menjalankan P4GN. Kita sudah punya payung hukum dari pemerintah dan payung hukum ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah," terangnya.

Baca juga: BNN Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Depok

Usai memberikan kata sambutan, Heru pun ditanyai awak media perihal delapan jenis narkoba baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan. Namun dirinya enggan menjelaskan apa apa saja jenis baru tersebut.

"Ya ada beberapa jenis, mungkin enggak perlu saya sampaikan di sini. Nanti kalau saya sebutkan semuanya, mau pakai lagi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com