Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Persyaratan Ketat Bila Ingin Mendaftar Calon Praja IPDN Hari Ini

Kompas.com - 09/04/2019, 19:46 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.comSeleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN untuk tahun ini telah dibuka hari ini 9 April 2019 dan akan berakhir tanggal 30 April 2019. Pendaftaran calon praja sudah dapat diakses melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kuota Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan (SSCASN Dikdin) untuk calon Praja IPDN tahun 2019 sebanyak 1.700 mahasiswa.

Berdasarkan laman resmi IPDN, berikut beberapa syarat seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019.

Baca juga: STAN Siap Terima 3.000 Mahasiswa! Cus Ini Persyaratan & Kuotanya

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019;

2. KTP-el bagi peserta berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi belum memiliki KTP-el. Bagi belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el  ditandatangani pejabat berwenang.

3. Surat Keterangan peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMU/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2019/2019.

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus peserta OAP ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

5. Memiliki alamat e-mail yang aktif dan Pasfoto

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2.Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato atau bekas tato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar.

8. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

9. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

10. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.

11. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

12. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).

13. Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya dari IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com