Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPDB SD Kota Bogor Ditutup Siang Ini, Cek Jadwal di Sini

Kompas.com - 17/05/2019, 08:21 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tahun pelajaran 2019-2020. Sebanyak 211 SD Negeri terdaftar dalam PPDB Online Kota Bogor tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB Kota Bogor tahun ini menyiapkan kota 90 persen di setiap sekolah berbasis pada zonasi, jarak antara rumah siswa ke sekolah.

Berikut beberapa informasi penting terkait pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 jenjang SD di Kota Bogor:

Jadwal

1. 14-17 Mei 2019: Pendaftaran melalui Sekolah Tujuan mulai pukul 08:00 - 14.00 WIB.

2. 18 Mei 201908: Pengumuman Hasil Seleksi Akhir melalui SD Tujuan mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Baca juga: Surat Edaran Bersama Menteri: Awasi Sekolah dari Jual-Beli Kursi PPDB

3. 20 - 21 Mei 2019: Lapor Diri melalui SD Tujuan mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Alur pelaksanaan

1. Orangtua calon siswa dapat mengambil formulir pendaftaran (F-1) di sekolah tujuan masing-masing sesuai sistem zonasi.

2. Orangtua calon siswa menyerahkan kembali formulir F-1 yang telah diisi dan dilengkapi dengan berkas dokumen dibutuhkan melalui sekolah tujuan.

3. Operator akan melakukan entri data secara online, calon siswa akan memperoleh bukti pendaftaran.

4. Orangtua calon siswa dapat memantau proses pendaftaran melalui laman resmi PPDB Kota Bogor di http://kotabogor.siap-ppdb.com

Syarat

1. Usia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sesuai zonasi.

2. Paling rendah usia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019 yang diperuntukkan bagi calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

4. Calon peserta didik ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) harus memiliki Surat Keterangan asli dari lembaga psikolog;

5. Menyerahkan formulir pendaftaran (F-1) yang telah diisi dan menyertakan: 

  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran Asli.
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan KK asli Pemerintah Kota Bogor paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB (per November 2018), jika kartu keluarga tidak sesuai dengan tempat tinggal maka harus melampirkan surat keterangan riwayat domisili Kelurahan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com