Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Academic Leader 2019" Digelar, Ini Syarat, Jadwal dan Tahapannya

Kompas.com - 20/05/2019, 16:29 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan peran rektor atau direktur menjadi kunci dalam keberhasilan suatu perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan dalam bincang bersama media terkait sosialisi "Academic Leader Awards 2019" di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta (20/5/2019).

Penghargaan ini akan diberikan kepada rektor dan dosen yang sepanjang karirnya telah menghasilkan karya inovasi bidang pembelajaran, bidang penelitian dan publikasi ilmiah serta inovasi dalam bidang sains dan teknologi secara nasional dan internasional yang sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional.

Berikut beberapa informasi penting terkait pelaksanaan "Academic Leader Award 2019":

Kategori

Kategori penghargaan Academic Leader Tahun 2019 terdiri atas:

1. Dosen sebagai Academic Leader

Baca juga: Academic Leader 2019: Mendorong Lokomotif Inovasi Perguruan Tinggi

  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Sains
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Sosial Humaniora
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Seni dan Budaya
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kesehatan
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Pertanian
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kemaritiman
  • Dosen sebagai Academic Leader bidang Kependidikan

2. Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi

  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN-BH
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN BLU
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTN Satker
  • Academic Leader untuk Dosen dengan tugas tambahan sebagai Pemimpin di PTS

Syarat penghargaan "Academic Leader"

1. Calon penerima penghargaan Academic leader adalah dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi inovasi yang luar biasa dan diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi secara institusi minimal B oleh BAN-PT.

2. Setiap perguruan tinggi hanya mengirimkan satu orang calon peserta untuk masing-masing bidang keilmuan.

3. Obyek inovasi yang didaftarkan dalam kegiatan ini tidak sedang didaftarkan dalam kegiatan lain atau serupa baik di dalam, maupun di luar negeri.

4. Belum pernah memenangkan lomba Academic Leader dan/atau anugerah Adibrata.

Syarat penghargaan "Pemimpin PT"

1. Masih menjabat sebagai pemimpin perguruan tinggi selama minimal 2 (dua) tahun.

2. Berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal B dari BAN-PT.

3. Memiliki prestasi akademik dan kepemimpinan yang luar biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com