KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 sejak awal Januari 2019 lalu.
Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jadwal dan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menginformasikan secara online proses PPDB 2019 dengan jadwal untuk jenjang SMA sebagai berikut:
1. Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan: 12 - 13 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
Baca juga: PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Rapor dan Nilai UN
2. Pendaftaran/pemilihan di sekolah sekolah tujuan: 12 - 13 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).
3. Proses Seleksi di sekolah tujuan: 12 - 13 Juni 2019 (proses 24 jam).
4. Pengumuman di sekolah tujuan dan online: 13 Juni 2019 pukul 17:00 WIB.
5. Lapor Diri di sekolah tujuan: 14 - 15 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
6. Pengumuman bangku kosong secara online: 15 Juni 2019 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com).
1. Verifikasi berkas persyaratan di sekolah tujuan: 17 - 19 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
2. Pendaftaran/pemilihan di sekolah sekolah tujuan: 17 - 19 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).
3. Proses Seleksi di sekolah tujuan: 17 - 19 Juni 2019 (proses 24 jam).
4. Pengumuman di sekolah tujuan: 19 Juni 2019 pukul 17:00 WIB
5. Lapor Diri Sekolah di sekolah tujuan: 20 - 21 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)