Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIY Terapkan Zonasi Baru PPDB SMA, Ini Informasinya

Kompas.com - 13/06/2019, 17:51 WIB
Mela Arnani,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sistem zonasi baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMAN/SMKN tahun pelajaran 2019/2020.

Seperti diketahui, saat ini pendaftaran sekolah saat ini menggunakan sistem zonasi guna pemerataan kualitas pendidikan dan menghilangkan 'favoritisme' sekolah tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, perbedaan peraturan dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada penambahan zonasi.

"Perubahan di penambahan atau perluasan zonasi SMAN. Tidak ada yang pindah, tapi tambah," kata Baskara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019) siang.

Berbasis NIK KK

Baskara menjelaskan perubahan tersebut berlaku untuk semua SMAN di wilayah DIY.

Penentuan zonasi ini didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan mempertimbangkan banyaknya lulusan SMP/MTs/sederajat.

Baca juga: Banyak Diprotes Masyarakat, Ganjar Minta Kemendikbud Ubah PPDB 2019

Pada pelaksanaannya, penentuan zonasi ditentukan pada domisili siswa dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing peserta yang ada pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

Selanjutnya, PPDB online SMAN dan SMKN DIY dibagi menjadi tiga jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Kuota

Ketiga jalur tersebut mempunyai kuota masing-masing dengan rincian sebagai berikut.

1. Jalur zonasi

Jalur ini memberikan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota tersebut termasuk untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Jalur zonasi SMAN dibagi menjadi Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4. Sedangkan, untuk SMKN dibagi menjadi Zona 1 dan Zona 2.

2. Jalur prestasi

Jalur prestasi mempunyai kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com