Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai UN atau Zonasi? Kebingungan Orangtua soal PPDB

Kompas.com - 18/06/2019, 14:42 WIB
Erwin Hutapea,
M Latief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat untuk jalur zonasi jenjang SMP dan SMA telah dimulai dari Senin (17/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019).

Banyak pengalaman dialami orangtua murid ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah masing-masing sesuai zonasi yang ditentukan. Salah satunya adalah Eva Butar-butar.

Eva mengisahkan, putranya yang bernama Yehezkiel Manurung baru lulus dari SD PSKD Kwitang 8 Depok, Jawa Barat, dan telah didaftarkan ke SMPN 9 Depok pada Senin kemarin secara online.

Eva mengaku saat ini tidak mengalami kesulitan dalam pendaftaran anaknya melalui sistem zonasi. Namun, masih ada kekhawatiran di dalam hatinya jika nanti sistem ini juga mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN) untuk seleksi penerimaan siswa baru walaupun hal itu sudah ditegaskan oleh pemerintah.

"Sekarang ini saya masih bingung, katanya sistem zonasi, bukan nilai UN. Boleh saja zonasi asal nilai UN enggak berlaku," kata Eva kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia ketahui, nilai UN terendah di SMPN 9 Depok ialah 24, sedangkan nilai anaknya di bawah itu.

Adapun daya tampung di sekolah tersebut sebanyak 10 kelas, yang terdiri dari 38 sampai 40 siswa dalam satu kelas.

Eva mengatakan masih menaruh harapan agar anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju dan proses pendaftaran ini segera selesai supaya menenangkan pikirannya.

Untuk itu, dia telah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk melegalisasi dokumen. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dokumen itu telah siap dikumpulkan.

“Sistem online ini enggak sulit, saya sudah siapkan data-data dan dokumen yang dilegalisasi. Nanti, kalau sudah ketahuan (anaknya diterima di sekolah tujuan) baru disiapkan,” kata Eva.

Syarat PPDB 2019

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan sistem zonasi pada PPDB 2019. Sistem ini mengatur bahwa jarak dari rumah ke sekolah sebagai syarat utama, bukan nilai rapor dan ujian nasional.

Dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018 dan akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Dia menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru, sedangkan jalur prestasi akademik dan nonakademik memliki kuota tersendiri, yaitu 5 persen.

"Dapat juga dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com