9 Poin Buka-bukaan Mendikbud Soal Sistem Zonasi dan PPDB 2019

Kompas.com - 20/06/2019, 11:11 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019 mulai dari pendekatan zonasi hingga tanggung jawab pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Berikut 9 poin penting Mendikbud terkait sistem zonasi dan PPDB 2019:

1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Demi Diterima Sekolah Lewat Jalur Zonasi, Siswa Pindah Domisili Jelang PPDB

2. Redistribusi tenaga guru

Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

3. Sanksi pemda pelanggar PPDB

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Zonasi bersifat fleksibel

Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.

Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. "Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.

5. Tujuan kesetaraan dan keadilan

Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.

"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.

6. Peran serta sekolah swasta

Dalam kesempatan sama, Mendikbud meminta ketegasan dinas pendidikan menindak sekolah swasta yang tidak memberikan layanan baik kepada siswa, khususnya yang terindikasi hanya beroperasi demi mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau