Tim Investigasi PPDB Jabar Minta Bantuan Ketua RW Cek "KK Bodong"

Kompas.com - 20/06/2019, 11:29 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Setidaknya sebanyak 3 alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili berhasil ditemukan Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 saat melakukan pemeriksaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Ketua PPDB 2019 Jabar yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa melimpahkan hasil temuan tersebut ke cabang dinas daerah.

"(Temuan ini) kemudian diteruskan ke satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya," ujarnya, didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika pada Rapat Evaluasi PPDB di Kantor Disdik Jabar, Rabu (19/6/2019).

Cek KK Bodong

Seperti diwartakan laman resmi Disdik Jabar, sekolah akan memanggil orangtua untuk memperbaiki. Apabila tidak bisa diperbaiki maka akan menjadi risiko orang tua sebab, CPDB ini menggunakan jalur zonasi.

Baca juga: Ombudsman: Kemendikbud Kurang Gencar Sosialisasi PPDB

 

Data yang disampaikan harus riil dan sesuai. Pembentukan Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 ini sebagai respons arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Gubernur berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga (KK) dan keterangan penduduk bodong.

“Terlebih menyoal verifikasi data CPDB yang benar. Ini menjadi concern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel,” ucapnya.

Bantuan satpol PP dan RW

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jabar, Heri Suherman menjelaskan, timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan rukun warga (RW) setempat.

“Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan Disdukcapil. Sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.

Serahkan ke kepolisian

Terkait KK, lanjut Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jikapun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar, Sapta Yulianto Dasuki menyatakan, jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP akan bertindak di ranah Peraturan Gubernur (Pergub)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau