Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2019 SMA Jakarta Bukan Cuma Zonasi, tapi Juga Nilai UN

Kompas.com - 23/06/2019, 16:51 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur zonasi dengan sistem daring (online) untuk jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta akan dimulai Senin (24/6/2019) pukul 08.00 WIB sampai Rabu (26/6/2019) pukul 14.00 WIB.

Selama ini sebagian masyarakat memahami sistem zonasi mensyaratkan domisili calon siswa ke sekolah yang akan dipilih.

Namun juga perlu diketahui PPDB 2019 Provinsi DKI Jakarta tetap mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN) jenjang SMP calon siswa agar bisa diterima di sekolah dituju.

"Siswa bisa memilih sekolah yang ditentukan sesuai domisili atau kelurahannya. Untuk di Jakarta tidak cuma melihat jarak, tapi juga nilai UN tertinggi," ujar Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta Maryono saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Seleksi berbasis UN

Melalui jalur zonasi sistem daring, nantinya para siswa mendaftar di sebuah sekolah akan ditampung, lalu diseleksi sesuai nilai UN.

Baca juga: PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Sistem komputer akan membuat urutan pemeringkatan siswa secara otomatis sesuai besaran nilai UN dan berdasarkan daya tampung sekolah masing-masing.

"Diterimanya lewat peringkat secara sistem. Pemilihan sekolah di DKI secara rangking. Misalnya ada 1.000 pendaftar. Yang dibutuhkan lewat zonasi ada 60 persen, maka secara sistem akan otomatis terpotong," jelas Maryono.

Adapun syarat pendaftarannya ada dua, yang pertama yaitu siswa memiliki bukti tanda kelulusan dari SMP dan syarat kedua yakni kartu keluarga (KK).

Kombinasi domisili dan UN

Selain itu, calon siswa wajib mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh dari situs web PPDB Online atau mendapatkan di sekolah tempat pendaftaran.

"Syaratnya hanya dua, ada surat kelulusan yang ada nilai UN dan KK asli, yang diserahkan bisa fotokopi. Kalau sekarang belum ada ijazah bisa pakai surat keterangan yang ada nilai UN. Ditambah formulir pendaftaran," imbuhnya.

Senada dengan Maryono, Kepala Sekolah SMAN 55 Jakarta Sofiah Riski menuturkan, diterima atau tidaknya seorang anak di suatu sekolah ditentukan sesuai zonasi tempat tinggalnya dan jumlah nilai UN diperoleh.

Menurut dia, peraturan itu layak dilaksanakan karena begitu banyaknya sekolah di Jakarta, tetapi masing-masing sekolah mempunyai daya tampung terbatas.

"Jadi anak diberi kesempatan memilih sekolah sesuai keinginan dalam zonasinya, dan perolehan nilai UN juga menentukan. Tetap fair sesuai kemampuan siswa," kata Sofiah.

Tahapan seleksi

Untuk diketahui, sesuai keterangan dalam laman resmi PPDB Online DKI Jakarta, seleksi dilakukan secara daring dengan urutan berikut ini:

1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk calon peserta didik baru lulusan SMP/madrasah.

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Usia calon peserta didik baru.

4. Waktu mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com