Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Zonasi PPDB, Paparan Masalah hingga Tanggapan Mendikbud

Kompas.com - 26/06/2019, 18:43 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. PPDB 2019 dengan sistem zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, bukan berdasarkan nilai ujian nasional dan nilai rapor, menimbulkan pro dan kontra.

Tujuan pemerintah menghilangkan predikat sekolah favorit nyatanya belum dapat diimplementasikan secara sempurna.

Ini terlihat dari munculnya berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama pelaksanaan PPDB tahun ini.

Berikut 10 perdebatan yang muncul pada PPDB 2019:

1. Lebih dari satu kali

Calon siswa SMA/SMK di Sumatera Barat mendapatkan tiga kali kesempatan mendaftar pada PPDB 2019. Terdapat dua jalur pendaftaran yang diterapkan, yaitu manual (berdasarkan prestasi) dan online.

Pendaftaran melalui jalur prestasi secara manual dilaksanakan pada 25-28 Juni 2019. Sedangkan, jika peserta tidak lolos, maka diperbolehkan mendaftar kembali secara online pada 4-6 Juli 2019.

Pada pendaftaran lewat jalur prestasi, peserta hanya diperbolehkan di satu sekolah saja dengan syarat tertentu. Namun, untuk pendaftaran online, peserta dapat memilih tiga pilihan sekolah.

Kuota kursi pendaftaran online didasarkan pada banyaknya peserta jalur prestasi yang lolos namun tak melakukan daftar ulang.

Baca juga: Peserta PPDB di Sumbar yang Tidak Lulus Bisa Mendaftar hingga 3 Kali

2. Lentur

Sistem zonasi ini disebutkan bersifat lentur dan fleksibel, sehingga penerapannya tak berbasis pada wilayah administratif, namun wilayah keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius.

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, sistem zonasi digunakan agar pemetaan berbagai masalah mikroskopik di masing-masing wilayah, seperti daya tampung siswa, kualitas guru, ketimpangan sarana-prasarana dapat dicari solusinya.

3. Sosialisasi

Sistem zonasi dikatakan telah disosialisasikan sejak Desember 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy mengklaim bahwa zonasi menjadi salah satu pilihan terbaik untuk pembangunan pendidikan, dengan harapan tak ada pembedaan antara sekolah favorit dan sekolah buangan.

Selain itu, penerapan sistem zonasi diharapkan dapat menghapus praktik curang dalam penerimaan siswa.

Baca juga: Meski Bermasalah, Ini 7 Alasan Mendikbud Ngotot Jalankan PPDB Zonasi

4. Masalah jarak dan alamat

Orangtua di Kota Pontianak, Kalimantan Barat meminta pihak sekolah melakukan penghitungan jarak sekolah secara manual.

Hal itu lantaran, jarak sekolah yang harusnya hanya 400 meter, tertulis menjadi 2 kilometer di aplikasi PPDB.

Tak hanya itu, beberapa evaluasi perlu diperhatikan, seperti pembaruan database kependudukan dan melakukan sosialisasi terkait sistem pelaksanaan PPDB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com