Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Dilihat di Sini

Kompas.com - 26/06/2019, 19:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi PPDB 2019 Propinsi DKI Jakarta sudah dapat diakses hari ini, Rabu (26/6/2019) pukul 17.00 WIB. Hasil seleksi dapat dilihat secara daring atau papan pengumuman di sekolah tujuan.

Pengumuman hasil seleksi PPDB mensyratkan harus dilaksanakan secara terbuka melalui situs PPDB secara daring dan di sekolah yakni dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat.

Untuk dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online, orangtua dan calon siswa dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui hasil tanpa membutuhkan user name maupun password.

Tahapan melihat hasil

1. Kunjungi laman resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/#/

2. Pilih jenjang sekolah tujuan: SMP atau SMA kemudian klik jalur "zonasi"

Baca juga: Dibuka Esok Hari, Ini Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang PPDB 2019

3. Pada kolom bagian atas, klik pilihan "Seleksi" untuk mengakses hasil seleksi

4. Klik tombol "Pilih Sekolah"

5. Pencarian sekolah tujuan dapat dilakukan dengan dua cara:

  • langsung menuliskan sekolah tujuan, misal "SMA Negeri 78" atau
  • memilih berdasarkan wilayah 

6. Klik nama sekolah yang dituju

7. Selanjutnya akan muncul hasil pemeringkatan seleksi mulai dari nomor urut, nomor pendaftaran, nama calon siswa, dan nilai UN.

8. Untuk berpindah peminatan, klik untuk memilih peminatan (IPA, IPS atau Bahasa) yang terdapat di sudut kanan atas dan tepat dibagian bawah nama sekolah tujuan

Jadwal selanjutnya

Setelah pengumuman hasil penerimaan siswa jalur zonasi ini masih harus ada jadwal yang diikuti oleh calon peserta didik yakni:

1. Pengumuman di sekolah tujuan dan online: 26 Juni 2019 pukul 17:00 WIB.

2. Lapor Diri di sekolah tujuan: 27 - 28 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

3. Pengumuman bangku kosong secara online: 28 Juni 2019 pukul 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com).

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal. Bila calon siswa yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maka akan dianggap gugur.

Calon siswa yang tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang akan dialihkan mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua. Jangan lupa untuk melakukan daftar ulang atau lapor diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com