KILAS

Sudah Disahkan, DPR Harap UU Sisnas Iptek Jadi Landasan Pembangunan Nasional

Kompas.com - 17/07/2019, 18:06 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI, Marlinda Irwanti, berharap Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang baru disahkan dapat segera dimanfaatkan sebagai landasan pembangunan nasional.

Hal tersebut diutarakan Marlinda usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Pengembangan riset juga bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Marlinda sesuai keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (17/7/2019).

Perlu diketahui, pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp24 triliun untuk kegiatan riset yang dilakukan berbagai litbang kementerian dan lembaga terkait.

Baca jugaPembahasan RUU Ekonomi Kreatif Resmi Diperpanjang

Untuk pengawasannya, lanjut Marlinda, diperlukan badan riset yang akan melakukan integrasi sebaran kegiatan di berbagai litbang tersebut

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris menilai UU Sisnas Iptek ini juga nantinya akan memberikan pengawasan kepada para peneliti agar tidak melakukan tindakan yang bersifat personal.

Contoh, seperti menyediakan sanksi administrasi dan pidana kepada peneliti yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.  

“Mereka (peneliti) bisa kena sanksi apabila tidak melalui proses yang disebut ethical clearance. Prosesnya termasuk metodologi yang digunakan,” ucap Andi yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek.

Baca jugaDari Kasus "Ikan Asin" Galih Ginanjar, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS

Adapun sanksi pidana yang diberikan sebenarnya tidak mudah, seperti penelitian dan pengembangan yang berisiko tinggi dan berbahaya.

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pada dasarnya sebuah negara maju memiliki dana riset dengan besaran 1-2 persen dari pendapatan nasional. Sementara di Indonesia sendiri jumlahnya masih 0.01 persen.

Dinilai masih kecil, dirinya berharap ke depan anggaran untuk penelitian dan pengembangan riset tidak hanya bertumpu pada APBN.

“Nantinya bisa bersumber dari APBN, APBD, dana abadi, badan usaha, bahkan dari masyarakat,” tutur Ledia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau