KOMPAS.com - Besaran biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa per semester harus ditentukan berdasarkan kemampuan ekonominya. Demikian pula bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT (Uang Kuliah Tunggal).
“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Riset dan Teknologi Mohamad Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (26/7/2019).
Ketentuan disampaikan Menrisitekdikti ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.
Baca juga: Menristekdikti: Penerimaan Mahasiswa Baru, Tidak Boleh Ada Kekerasan
Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.
Terkait hal itu, Menteri Nasir juga menyampaikan PTN tidak menanggung beberapa biaya kuliah lain terdiri atas:
1. Biaya bersifat pribadi
2. Biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
3. Biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama
4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
Untuk memperkuat Permen tersebut, melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ditentukan maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Berikut 3 poin penting Surat Menritekdikti 2019 terkait uang pangkal dan UKT:
1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau
pungutan lain selain UKT.
3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.