Lolos Ujian Mandiri Undip? Perhatikan Jadwal Selanjutnya

Kompas.com - 31/07/2019, 14:38 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama mengatakan bahwa saat ini Undip menjadi perguruan tinggi terbaik yang berada di urutan nomor tiga di Indonesia.

“Undip merupakan kampus terbaik nomor tiga di Indonesia, dengan Fakultas Hukum nomor satu terfavorit di Indonesia,” ujar Yos Johan Utama dalam acara Kementerian ATR/BPN “Goes to Campus”, di Kampus Pasca-Sarjana Undip, Semarang, Selasa (30/7/2019).

Selain melalui SBMPTN, Undip juga melakukan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Pengumuman hasil seleksi program sarjana dan sarjana terapan melalui jalur Seleksi/Ujian Mandiri (UM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun akademik 2019/2020 sudah dilakukan pada Senin (29/7/2019).

Ketentuan registrasi

Seperti dipublikasikan di laman resmi Undip, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan registrasi melalui laman https://regonline.undip.ac.id/ paling lambat hari ini, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Gelar Kuliah Umum, Undip Bahas Masalah Pertanahan

“Registrasi online sampai tanggal 31 Juli 2019 pukul 24.00 WIB,” ujar staf Humas Undip, Rintu Kaloka, kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Berikut ini ketentuan registrasi tersebut:

1. Melaksanakan registrasi secara online mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Juli 2019 melalui laman https://regonline.undip.ac.id/ dengan ketentuan:

  • Login menggunakan nomor peserta dan password tanggal lahir (DDMMYYYY).
  • Mengisi data pribadi, data orang tua/ wali, data pendidikan, dan data prestasi.

2. Mengisi dan mencetak formulir registrasi online.

3. Mencetak, mengisi, dan menandatangani Surat Pernyataan mentaati peraturan Undip (di atas meterai Rp 6.000) yang dapat diunduh dari laman https://regonline.undip.ac.id/.

4. Formulir registrasi online dan Surat Pernyataan mentaati peraturan Undipdiserahkan pada saat verifikasi.

Ketentuan pembayaran

Setelah melakukan registrasi online, peserta melakukan pembayaran biaya pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan tanggal 31 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019.

2. Pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk.

3. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank sesuai jam operasional bank yang bersangkutan. Selain itu, bisa juga melalui ATM dan mobile banking sampai 1 Agustus 2019 pukul 24.00 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau