Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Raih Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 07/08/2019, 16:43 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Semua warga negara Indonesia mempunyai kesempatan sama memperoleh pendidikan setinggi-tingginya tanpa memandang latar belakang dan kondisi fisik. Kesempatan sama juga dimiliki penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan sampai perguruan tinggi, sama halnya dengan anak-anak lain, asalkan mereka memiliki niat dan kemauan menjalaninya.

“Itu jadi tugas kita bersama bagaimana penyandang disabilitas punya kesempatan sekolah setinggi-tingginya. Bisa dengan berbagai cara, tidak harus pendidikan formal,” ujar Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati dalam Dialog Publik di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dialog publik tersebut mengangkat tema “ASEAN Enabling Masterplan 2025, Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia”.

Baca juga: Menjajal Jangkau, Aplikasi Buatan Ahok untuk Bantu Manula dan Disabilitas

Vivi menambahkan, para penyandang disabilitas juga bisa mengikuti pendidikan informal, seperti paket A, B, dan C, sehingga mereka mempunyai sertifikat yang setinggi-tingginya serta memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bisa bekerja di sektor formal.

Cara pandang inklusi

Menurut dia, dengan begitu pembangunan inklusif bisa berjalan sesuai diharapkan. Pembangunan inklusif itu bukan berarti harus menciptakan suatu kekhususan, melainkan para pihak yang melakukan pembangunan harus memiliki cara pandang hasil pembangunan bisa dinikmati semua orang.

“Misalnya jalan tidak harus dengan kaki, tapi bisa dengan kursi roda, makanya jalan harus muat kursi roda. Pengumuman di bandara yang disampaikan dengan pengeras suara, kalau yang tunarungu jadi kesulitan. Hal-hal itu yang harus terus-menerus disampaikan, terutama berkaitan dengan layanan umum supaya punya cara pandang inklusif,” imbuh Vivi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril menuturkan, pihaknya mendukung para penyandang disabilitas untuk bisa menempuh pendidikan setinggi mungkin sesuai kemampuan dan kemauan mereka.

Dengan demikian, nantinya kesempatan kerja pun semakin terbuka lebar karena penyandang disabilitas memiliki bekal pendidikan formal dan bersertifikat dan tidak kalah dari peserta didik dengan kondisi fisik normal.

Advokasi bersama

“Kami mendorong untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tapi tidak semua perguruan tinggi bisa diakses penyandang disabilitas. Masalahnya juga antara kesempatan dan kualifikasi tidak match sehingga tidak bisa diisi oleh penyandang disabilitas,” ucap Gufron.

Ia pun mengajak berbagai pihak, misalnya pemerintah, swasta, media massa, dan lembaga pendidikan, untuk ikut melakukan advokasi bersama untuk menyosialisasikan pemahaman hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Sesuai keterangan tertulis PPDI, berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) tahun 2015, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 21,5 juta jiwa atau 8,56 persen dari total populasi di Tanah Air.

Di tingkat nasional, Indonesia mengalami sejumlah kemajuan dalam menjamin, memenuhi, dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tuntaskan RPP turunan

Dialog Publik bertema ASEAN Enabling Masterplan 2025, Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia, Rabu (7/8/2019) di Jakarta.KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA Dialog Publik bertema ASEAN Enabling Masterplan 2025, Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Indonesia, Rabu (7/8/2019) di Jakarta.

Namun, tujuh Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya belum selesai dirumuskan. Oleh karena itu, pemerintah bersama organisasi penyandang disabilitas terus berusaha menuntaskan pembahasan mengenai regulasi tersebut.

Undang-undang tersebut melihat penyandang disabilitas secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari kondisi individu, tetapi juga memandang kesulitan akses dan masalah di lingkungan sosial sebagai hambatan besar untuk memenuhi hak-hak dasar mereka.

UU Nomor 8 Tahun 2016 pun menyebutkan bahwa semua sektor mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengarusutamakan isu disabilitas dalam kebijakan dan program kerja sesuai bidang masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Hasil Ujian Mandiri UGM 2025 Diumumkan 19 Juli, Cek Biaya UKT dan IPI-nya
Hasil Ujian Mandiri UGM 2025 Diumumkan 19 Juli, Cek Biaya UKT dan IPI-nya
Edu
Tim Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Sabet 2 Perak Ajang 'Japan Design, Idea and Invention Expo 2025'
Tim Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Sabet 2 Perak Ajang "Japan Design, Idea and Invention Expo 2025"
Edu
Uang Saku Penerima Beasiswa LPDP Dinilai di Bawah Standar, Apa Kata LPDP?
Uang Saku Penerima Beasiswa LPDP Dinilai di Bawah Standar, Apa Kata LPDP?
Edu
Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Anak Jawa Barat yang Putus Sekolah
Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Anak Jawa Barat yang Putus Sekolah
Edu
Guru Honorer di Depok Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Jual-Beli Kursi SPMB 2025
Guru Honorer di Depok Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Jual-Beli Kursi SPMB 2025
Edu
Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?
Pemerintah Tetapkan 7 Juli Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Jadi Libur Nasional?
Edu
Beasiswa DAAD Masih Buka, Kuliah S2-S3 ke Jerman Tanpa Batas Usia
Beasiswa DAAD Masih Buka, Kuliah S2-S3 ke Jerman Tanpa Batas Usia
Edu
Cek Jalur Mandiri UB 2025 yang Masih Buka, Sekian Biaya UKT dan IPI-nya
Cek Jalur Mandiri UB 2025 yang Masih Buka, Sekian Biaya UKT dan IPI-nya
Edu
Kuliah S1-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Kuliah S1-S3 Gratis, Ini Jadwal dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2025
Edu
Pameran Imersif 'The Redmiller Universe', dari Pendidikan Budaya hingga Pesan Nilai Kehidupan
Pameran Imersif "The Redmiller Universe", dari Pendidikan Budaya hingga Pesan Nilai Kehidupan
Edu
Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan 7 Juli Jadi Hari Pustakawan Indonesia
Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan 7 Juli Jadi Hari Pustakawan Indonesia
Edu
Cegah Penyakit Menular, Calon Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Cegah Penyakit Menular, Calon Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Edu
Hasil SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD-SMP , Live di YouTube Hari Ini
Hasil SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD-SMP , Live di YouTube Hari Ini
Edu
Satu Rombel 50 Siswa: Jalan Pintas Menyesatkan
Satu Rombel 50 Siswa: Jalan Pintas Menyesatkan
Edu
Studi MIT Ungkap ChatGPT Berpotensi Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis
Studi MIT Ungkap ChatGPT Berpotensi Mengikis Kemampuan Berpikir Kritis
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau