KJP Plus Tahap Dua Dibuka Hari Ini, Ini 5 Cara Mudah Mendaftarnya

Kompas.com - 12/08/2019, 12:10 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com — Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Laman resmi KJP menginformasikan telah membuka tahap kedua KJP Plus yang akan berlangsung mulai 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019.

Pada 2019, KJP Plus akan diberikan kepada 860.397 siswa yang terdiri dari 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru.

Cakupan bantuan

1. SD/MI/SDLB: Rp 250.000

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000

3. SMA/MA/SMALB: Rp 420.000

4. SMK: Rp 450.000

5. PKBM: Rp 300.000

Syarat siswa

1. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini untuk 31.612 Pendaftar Baru, Ini Syaratnya

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua dan ketua rukun tetangga (RT) setempat.

3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani kepala sekolah, kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan setempat dan selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

 

Kelengkapan dokumen

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.

3. Berita acara peninjauan lapangan.

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermeterai cukup).

5. Surat rekomendasi mendapatkan SKTM.

6. SKTM tahun 2019.

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2019 (ditandatangani kepala sekolah mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan setempat).

Informasi lengkap pendaftaran KJP Plus dapat diakses melalui tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau