KOMPAS.com - Program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan, tahap kedua akan segera berakhir pada 10 September 2019.
Masih terbuka kesempatan untuk melakukan pendaftaran beasiswa. Salah satu program LPDP yang ditawarkan dalam tahap ke-2 ini adalah Beasiswa Reguler.
Beasiswa Reguler adalah beasiswa dikelola LPDP diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
Beasiswa ini terbuka untuk:
1. Dana Pendidikan:
Baca juga: Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Sudah Dibuka, Lihat Informasi Lengkap di Sini
2. Biaya Pendukung:
1. Program Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
2. Program Beasiswa Reguler jenjang magister dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.
4. Program Beasiswa Reguler Jenjang Doktoral memilih satu perguruan tinggi dan Program studi dan tidak dapat mengajukan perpindahan.
1. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
3. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen).
4. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen).