Pasalnya, sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Tak lupa, dia pun menegaskan, guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Baca juga: Siswa yang Buat Surat Pengunduran Diri karena Lama Sakit Dipastikan Ikut Ujian Paket B
“Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional,” terangnya.
Untuk diketahui, perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi.
Guru juga dilndungi dari perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan