Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Rekomendasi KPAI Terkait Demo Pelajar

Kompas.com - 26/09/2019, 15:58 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait aksi demo para pelajar SMK dalam beberapa hari terakhir. 

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019) menyampaikan ketujuh rekomendasi sebagai berikut:

1. KPAI mengimbau para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya yang berusia SMP damd SMA/SMK/MA untuk melarang dan mencegah anaknya  ikut aksi demo di DPR.

2. KPAI mengimbau semua kepala sekolah untuk memastikan absensi siswa selama beberapa hari ke depan.

"Kalau siswa tidak hadir di sekolah, segera mengecek ke orang tua anak yang bersangkutan. Ini untuk mencegah anak-anak ikut aksi yang membahayakan keselamatannya," ujar Retno. 


3. KPAI meminta kepada kepala-kepala Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR. Sebab, sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali. 

Baca juga: Demo Pelajar Berujung Rusuh, Mendikbud: Jangan Gampang Terprovokasi

Dikatakan juga bahwa usia anak memang mudah dibujuk rayu karena anak belum tahu risiko dan bahaya dari tindakannya. Mereka hanya ikut-ikutan agar dibilang gaul dan keren.

4. KPAI meminta aparat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi anak-anak karena anak-anak ini sebagaian besar hanya ikut ikutan dan diduga kuat korban eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bahkan di medsos ada rekening yang menampung dana. Hal ini yang justru yang harus didalami oleh penegak hukum," imbuh Retno.

5. KPAI juga meminta Divisi Cyber Crime Polri dan Kemenkominfo agar melacak para penyebar undangan aksi pelajar ke DPR karena mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mereka juga harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan karena diduga mengeksploitasi anak-anak dan telah membahayakan keselamatan anak-anak.  KPAI menyerukan bahwa negara harus hadir melindungi anak-anak Indonesia.

6. Berikutnya, untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisian menangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

7. Terakhir, KPAI mengimbau Dinas Pendidikan, Kemendikbud, dan Kemenag juga proaktif mencari anak-anak mereka di sejumlah rumah sakit, Polda Metro Jaya, serta Polres Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Anak-anak murid mereka harus dipastikan keberadaannya dan keselamatannya," pungkas Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com