Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Siapapun Saya Minta Tidak Libatkan dan Provokasi Siswa

Kompas.com - 27/09/2019, 10:59 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau kepala daerah melindungi peserta didik (siswa) dari berbagai aksi yang berpotensi tindak kekerasan serta ancaman keamanan dan keselamatan.

Kepala daerah diharapkan dapat memastikan peserta didik di lingkungannya aman, dan tidak terpengaruh oleh kegiatan berupa unjuk rasa, demonstrasi, ataupun sejenisnya.

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy di tengah kunjungan kerja di Mexico, Rabu (25/9).

Bijak sikapi informasi

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyesalkan terjadinya kericuhan dan kekerasan pada demonstrasi yang melibatkan para siswa. Ia berharap agar sekolah dan orang tua dapat melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anaknya.

Mendikbud mengajak orang tua dan wali agar dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak sekolah. Khususnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan putra putrinya, baik selama di sekolah maupun di luar sekolah.

Baca juga: Ini 7 Rekomendasi KPAI Terkait Demo Pelajar

"Saya mohon agar para orang tua, guru, dan kepala sekolah bisa bekerja sama saling menjaga putra-putrinya, menjaga siswanya agar dapat kembali melaksanakan tugas mereka sebagai pelajar dan memastikan bawa peserta didik dapat belajar sebagaimana biasanya," tutur Muhadjir.

Muhadjir juga mengajak para siswa untuk dapat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar. "Jangan gampang terpancing, jangan gampang terprovokasi. Dan jangan sampai mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab," pesannya.

Menjamin keamanan anak

Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud @kemdikbud.ri (26/9/2019) juga meminta berbagai pihak untuk tidak melibatkan dan memprovokasi siswa ikut dalam aksi demonstrasi mengingat kewajiban elemen masyarakat untuk melindungi anak.

"Kepada siapapun, dengan maksud apa saja, saya minta untuk tidak melibatkan, tidak memprovokasi, memengaruhi para siswa untuk diajak berdemonstrasi atau unjuk rasa, ataupun kegiatan yang sejenisnya," ujar Menteri Muhadjir.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kemudian, pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kemendikbud juga telah mengatur pencegahan kekerasan kepada siswa melalui Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com