Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhadiah Total Rp 24 Juta, Kompetisi Film Pendek Penyandang Disabilitas Dibuka

Kompas.com - 27/09/2019, 17:35 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com - Negara-negara anggota ASEAN terus melakukan perbaikan dalam menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah yang inklusif untuk semua komunitas, termasuk para penyandang disabilitas pada tahun 2025.

Promosi dan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas telah dilaksanakan melalui perumusan berbagai kebijakan publik dan implementasinya di tingkat nasional dan regional.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh negara ASEAN adalah mengadopsi ASEAN Enabling Masterplan 2025: Pengarusutamaan Hak-hak Penyandang Disabilitas,” ujar Direktur Kerja Sama Sosial dan Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) Riaz JP Saehu pada peluncuran kompetisi film pendek tentang penyandang disabilitas di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pemenuhan hak disabilitas

Kompetisi film pendek ini diprakarsai Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu RI, perwakilan RI untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR Indonesia), Akademi Televisi Indonesia (ATVI), dan Eagle Institute Indonesia, serta didukung oleh International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Baca juga: Kisah Pemuda yang Menembus Pedalaman, Membantu Disabilitas lewat Media Sosial

Tema dari kompetisi ini adalah “Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025 untuk Indonesia Inklusif”.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor dan mendukung pemerintah Indonesia untuk terus maju dengan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas, terutama dengan menerapkan 76 poin dari masterplan tersebut.

Tema lomba

Ketua PPDI Gufroni Sakaril mengatakan bahwa kompetisi itu memiliki tiga sub-tema, yaitu:

1. Perlindungan hukum bagi para penyandang cacat sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025

2. Penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025

3. Perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan ASEAN Enabling Masterplan 2025

“Ketiga tema tersebut merupakan isu-isu prioritas yang dirumuskan oleh PPDI bersama dengan organisasi penyandang disabilitas lainnya dalam lokakarya platform kebijakan yang dilakukan pada Maret 2019,” ucap Gufroni dalam keterangan tertulis.

Peserta dan kriteria

Dia menambahkan bahwa target peserta dari kompetisi ini yaitu siswa sekolah menengah dan mahasiswa di Indonesia yang berusia maksimal 25 tahun.

Kompetisi ini dijadwalkan berlangsung dari 25 September sampai 22 November 2019. Adapun pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan akan diadakan di Jakarta pada 12 Desember 2019.

Dalam keterangan di situs resmi kompetisi film pendek tersebut, kriteria penilaiannya berupa keaslian karya, kesesuaian tema film dan pesan yang disampaikan, teknik pengambilan gambar, artistik, editing, dan aksesibilitas, khususnya untuk tunarungu (juru bahasa isyarat dan atau teks).

Nantinya para pemenang akan mendapatkan trofi, piagam penghargaan, dan hadiah total Rp 24 juta.

Diskusi isu disabilitas

Peluncuran kompetisi film pendek ini dimulai dengan diskusi tentang ASEAN Enabling Masterplan 2025 dan partisipasi masyarakat dalam menangani berbagai isu terkait hak-hak penyandang disabilitas.

Para pembicaranya adalah perwakilan Indonesia untuk AICHR, Ketua PPDI, perwakilan dari Kementerian Sosial RI, dan perwakilan dari Eagle Institute Indonesia.

Untuk diketahui, berdasarkan survei penduduk antarsensus tahun 2015 yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 21,5 juta orang atau 8,56 persen dari jumlah total populasi (264 juta orang).

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang secara khusus menangani hak-hak penyandang disabilitas, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut membuktikan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap dan detail mengenai kompetisi film pendek itu, silakan mengakses langsung situs resminya di http://kfp.agendaasia.org, akun Twitter PPDI (@ppdi_id), dan akun Instagram PPDI (ppdi_id), atau menghubungi ke nomor WhatsApp +62 812 1144 2832 (Ummu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com