KOMPAS.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan inovasi dalam bentuk perusahaan startup binaan Kemenristekdikti mengalami pertumbuhan signifikan.
Hal itu bisa dilihat dari penambahan jumlah yang mengalami peningkatan luar biasa. Pada tahun 2015 ada 54 startup, tetapi hingga tahun 2019 sudah ada 1.307 startup. Artinya, ada peningkatan 1.253 startup dalam lima tahun terakhir.
Pekerjaan besar selanjutnya adalah inovasi itu harus bisa dihilirisasikan ke industri dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan dalam forum Silaturahim dan Dialog dengan para Peneliti Ahli utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Madya di Gedung Auditorium BPPT Thamrin Kemenristekdikti, Senin (14/10/2019).
"Jangan sampai jumlah publikasi, paten, dan inovasi berhenti pada angka-angka semata. Namun, harus dihilirisasikan ke industri dan masyarakat agar menjadi faktor penggerak ekonomi nasional. Peneliti dan perekayasa baik dari LPNK dan perguruan tinggi memiliki peran yang sangat besar," ujar Menristekdikti Mohamad Nasir melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Belajar dari Korea Selatan, Riset Berbasis Kebutuhan Industri
Ia menuturkan, riset dan inovasi mengalami peningkatan pesat dalam lima tahun terakhir juga ditandai dengan pencapaian publikasi ilmiah internasional dan paten Indonesia yang menempati posisi pertama di ASEAN.
"Tahun 2013 publikasi riset kita masih ada di nomor empat ASEAN, demikian juga paten juga sama, selalu nomor empat. Alhamdulillah tahun 2018 paten kita sudah nomor satu di ASEAN. Dan pada tahun 2019 publikasi ilmiah internasional kita juga peringkat pertama di ASEAN, " imbuhnya.
Nasir menambahkan, pendekatan riset harus diarahkan pada market driven dan demand driven. Ekosistem riset dan inovasi harus dibangun dengan baik, hubungan antara pemerintah, industri, dan akademisi (Triple-Helix) harus dilakukan secara sinergis.
"Masalahnya adalah riset kita belum mempunyai ekosistem yang baik, harus ada hubungan baik antara peneliti, industri, dan pemerintah. Peneliti bingung hasil risetnya mau dipakai siapa, industri bingung siapa yang mau jalani riset, " ucapnya.
Ia pun mengatakan perlunya perbaikan kebijakan supaya riset bisa terarah dengan baik dan riset perlu dikawal, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.