Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru Honorer Direncanakan Naik, Minimal Sama dengan UMR

Kompas.com - 18/10/2019, 20:16 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya gaji guru honorer disetarakan paling tidak sama dengan upah minimum regional (UMR).

Hal itu bisa terlaksana apabila skema pendanaan gaji dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp 150.000 atau Rp 500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” ucap Muhadjir, seperti dilansir Antara, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti rencana itu, dia telah meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru.

“Sangat kompleks karena kita mengurusi sebanyak tiga juta guru. Tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja,” ujarnya.

Muhadjir menuturkan, seharusnya tidak ada guru honorer karena jika ada guru yang pensiun maka harus ada pengangkatan. Guru honorer yang diangkat sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang pensiun.

Baca juga: Soal Radikalisme, Gubernur Ganjar Ingatkan Guru Tidak Main-main

Dia pun meminta guru yang pensiun agar ditunda dulu sambil menunggu penggantinya. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki kekuasaan 100 persen karena guru adalah kepunyaan daerah.

Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer pada Desember 2018, yaitu mencapai 41.000 guru. Padahal, sebelumnya pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kami minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kami usahakan, usahakan guru honorer ini jadi PNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuh Supriano.

Dia juga meminta agar kepala sekolah tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer. Adapun Kementerian Keuangan saat ini masih memproses agar pemberian gaji guru honorer bisa dilakukan melalui DAU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Edu
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Edu
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Edu
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Edu
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
Edu
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Edu
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Edu
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Edu
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Edu
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Edu
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
Edu
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Edu
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
Edu
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
Edu
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau