Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program 100 Hari, Ini 2 Agenda Penting Menristek Bambang Brodjonegoro

Kompas.com - 24/10/2019, 14:12 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro secara resmi menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2019 – 2024 sejak 23 Oktober 2019. Ia menggantikan Menristekdikti periode 2014 - 2019 Mohamad Nasir.

Pelantikannya dilakukan pada Rabu (23/10/2019) di Auditorium Lantai 2 Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, dalam acara “Serah Terima Jabatan Menristekdikti Periode 2014 - 2019 Mohamad Nasir kepada Menristek/KaBRIN periode 2019 - 2024 Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro”.

Menteri Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa ada dua agenda penting dalam program 100 harinya sebagai Menristek/Kepala BRIN.

1. Fokus menyiapkan BRIN

Agenda pertama, dia akan fokus untuk mendirikan BRIN sesuai amanat Undang-Undang Sisnas Iptek. Hal yang diperhatikan yaitu pada program, struktur, dan implementasinya.

Baca juga: Profil Bambang Brodjonegoro, Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional

"Mengapa pemerintah menginginkan adanya BRIN adalah karena Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyatakan bahwa beliau tidak ingin kegiatan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan (litbangjirap) di setiap lembaga tidak hanya LPNK dalam koordinasi Kemenristek, tetapi juga aktivitas litbangjirap dalam koordinasi kementerian atau lembaga lainnya, mempunyai kecenderungan melakukan kegiatan sendiri -sendiri,” ujar Bambang.

Menurut dia, penelitian dan pengembangan yang dilakukan sendiri-sendiri akan membuat anggaran penelitian yang jumlahnya sedikit (kecil) menjadi tidak efektif karena akan terbagi lebih sedikit bagi setiap peneliti.

"Karena ada keterbatasan anggaran, akhirnya kualitas penelitiannya menjadi terbatas, bukan karena kualitas researcher atau penelitinya, tapi lebih karena dana yang memang terbatas harus dibagi dalam jumlah besar," ungkapnya.

2. Sinergi dengan Kemendikbud

Agenda kedua yaitu menyinergikan program-program pendidikan tinggi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Nanti saya harus bertemu Pak Nadiem (Mendikbud), bicara bagaimana transisi yang terbaik karena saya juga tidak mau waktu terbuang percuma dengan kesibukan urusan administratif birokrasi. Saya ingin semua orang bekerja keras (double gardan) untuk menyelesaikan homeworks bersama-sama,” ucap Bambang.

“Di satu sisi kita bereskan BRIN dan masalah organisasi kembalinya Dikti ke Kemendikbud, di sisi lain agenda ristek dan inovasi Kemenristek harus kita tetap kejar. Mudah-mudahan di awal ini semua orang bekerja keras sampai BRIN sudah punya bentuk yang jelas," imbuhnya.

Profil Menristek

Untuk diketahui, sebelum menjadi Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro sudah dua kali menjabat sebagai menteri di Indonesia. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang sudah menjadi guru besar (profesor) ini pernah menjadi Menteri Keuangan dari 2014 hingga 2016.

Kemudian, dia menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dari 2016 hingga 2019.

Dalam serah terima jabatan tersebut, Menristekdikti periode 2014 - 2019 Mohamad Nasir menyampaikan ucapan selamat kepada Bambang Brodjonegoro yang menggantikannya dan merasa optimistis bahwa Bambang sudah memahami secara mendalam tentang Undang-Undang Sisnas Iptek, RIRN, dan BRIN.

"Beliau yang turut merintis munculnya BRIN maupun terkait dengan undang-undang dan peraturan presiden terkait Rencana Induk Riset Nasional," tutur Nasir.

Dia mengharapkan Menristek yang baru dapat merealisasikan cita-citanya akan riset di Indonesia yang mendapat anggaran lebih banyak dan lebih terarah sesuai kebutuhan bangsa.

"BRIN supaya mengintegrasikan semua riset yang ada di Indonesia. Ini yang saya cita-citakan awal. Dengan keluarnya Undang-Undang Sisnas Iptek, mudah-mudahan (integrasi riset oleh BRIN) direalisasikan oleh Pak Menteri Bambang. Dengan adanya BRIN ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 (integrasi riset) bisa terlaksana dengan baik," tambah Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com