KOMPAS.com - Pergantian periode kepresidenan akan diikuti dengan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk di satuan pendidikan atau sekolah.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 memberikan aturan terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).
Surat tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Mendikbud Kabinet Kerja Muhadjir Effendy ini mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Baca juga: Di Gedung DPR Aceh, Foto Presiden dan Wakilnya Dicetak dari Bahan Spanduk
4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:
1. Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
2. Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
3. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Bclajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional sebelum pulang.
Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019-2024 dapat diunduh melalui laman resmi Sekretaris Negara:
1. Foto Presiden Joko Widodo:
2. Foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin: