Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2019, 12:10 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pergantian periode kepresidenan akan diikuti dengan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk di satuan pendidikan atau sekolah.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 memberikan aturan terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).

Surat tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Mendikbud Kabinet Kerja Muhadjir Effendy ini mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan pemasangan

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

  • Kertas Art Carton, 26O gram, 4 warna offset
  • Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm
  • Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan

Baca juga: Di Gedung DPR Aceh, Foto Presiden dan Wakilnya Dicetak dari Bahan Spanduk

4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

Imbauan lain

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:

1. Memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;

2. Memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan

3. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Bclajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional sebelum pulang.

Daftar unduhan

Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019-2024 dapat diunduh melalui laman resmi Sekretaris Negara:

1. Foto Presiden Joko Widodo:

2. Foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com