Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63.324 Formasi Guru, Pemerintah Umumkan Pembukaan Seleksi CPNS 2019

Kompas.com - 29/10/2019, 11:14 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Rencananya, pendaftaran dimulai pada 11 November 2019 mendatang.

Sebelumnya (28/10/2019), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan tahun ini, Pemerintah membuka 152.286 formasi. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 197.111 formasi.

Total jumlah tersebut terdiri atas:

  • Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan Instansi Daerah
  • 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

63.324 formasi guru

“Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,” kata Bima sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Resmi, Latihan Bank Soal SKD CPNS 2019 Bisa Diakses lewat Link Ini

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas, formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Adapun tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.

Pihak BKN juga mengingatkan dalam masa pendaftaran para pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen ke dalam laman SSCASN di antaranya; scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

68 lembaga dan 462 pemda

Terkait jadwal, MePANRB telah resmi menuangkan jadwal resmi pendaftaran tersebut dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

"Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (28/10).

Seperti pada rekrutmen sebelumnya, pendaftaran rekrutmen CPNS dilakukan pada website SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutmen CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang telah terbukti menekan angka kecurangan dan percaloan. Rencananya, SKD akan dilakukan pada Februari 2020 dan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Maret 2020.

Satu pelamar untuk satu formasi

Untuk selanjutnya, pengumuman terkait syarat pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi masing-masing.

Menteri PANRB mengimbau agar calon pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya penipuan terkait seleksi CPNS 2019. "Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan," tutup Menteri Tjahjo.

Melalui pesan singkat (28/10/2019), Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian menyampaikan agar pendaftar CPNS 2019 memperhatikan batasan yang ditetapkan tahun ini.

"Agar pelamar memperhatikan dan mempertimbangkan betul lowongan yang tersedia karena setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 instansi dan 1 formasi jabatan di Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah," pesan Andi Rahadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com