Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Buka Formasi CPNS 2019, Ini Unit Kerja serta Syarat yang Dibutuhkan

Kompas.com - 14/11/2019, 10:12 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Kemendikbud No: 126533/A.A3/KP/209 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan unit kerja di lingkungan Kemendikbud yang dibuka untuk 202 CPNS untuk:

1. Unit Utama Pusat meliputi:
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(4) Inspektorat Jenderal
(5) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan

2. Unit Pelaksana Teknis: meliputi 33 provinsi.

Proses seleksi

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

1. Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;

Baca juga: Ini 8 Instansi dan Formasinya yang Merekrut Disabilitas di CPNS 2019

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.

4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com