Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Jadi Dosen? CPNS 2019 Kemendikbud Buka 1.891 Formasi

Kompas.com - 22/11/2019, 11:48 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan formasi penerimaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Berdasarkan surat pengumuman resmi di laman resmi CPNS Kemendikbud, jumlah formasi CPNS di Kemendikbud kali ini sebanyak 1.994 formasi. Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, berikut informasi resmi terkait lainnya: 

 

Kuota formasi

Jumlah alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 869 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Tambahan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 1.994 terdiri dari:

1. Formasi Dosen sebanyak 1891

2. Formasi Pranata Laboratorium Pendidikan sebanyak 88

3. Formasi Analis Kepegawaian sebanyak 15

Baca juga: Pelamar CPNS Ristek/BRIN Boleh Pilih Tempat Tes, Ini 33 Lokasinya...

Tahap seleksi

1. Seleksi administrasi: dilaksanakan bagi pelamar telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD): dilaksanakan bagi pelamar memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi kompetensi bidang (SKB): dilaksanakan bagi pelamar yang MP seleksi kompetensi dasar (SKD). Jenis tes SKB dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai jenis jabatan, yaitu:

  • SKB bagi Jabatan Fungsional Dosen
  • SKB bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  • SKB bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Ahli dan Terampil)

Syarat umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran
online di SSCASN).

  • Pelamar lulusan S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter rumah sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).

6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com