KJP Plus Sudah Dicairkan, Ini 7 Cara Mengecek Status KJP Plus

Kompas.com - 26/11/2019, 06:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) untuk tahap 2 tahun 2019.

Dana KJP Plus dan KJMU sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing secara bertahap.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Cara mengecek status KJP Plus

Pendaftar atau penerima kartu KJP Plus dapat melihat mengecek status penerimaan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Masuk pada laman www.kjp.jakarta.go.id

2. Pilih fitur "Pencarian" di sudut kiri bawah

3. Pilih tombol "Periksa Status Penerima KJP"

Baca juga: KJP Plus Sudah Dicairkan, Ini Besaran Dana dan Fasilitas Diterima

4. Masukan NIK (nomor induk kependudukan) Siswa

5. Pilih tahun penerimaan KJP Plus

6. Muncul hasil status KJP

7. Jika "Data tidak ditemukan" berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi

Penerima KJP Plus baru, distribusi kartu baru akan dilakukan pada 7 Desember 2019 dan akan dijadwalkan terkait jadwal dan lokasi melalui Bank DKI ke sekolah masing-masing.

KJP Plus tahap 2 tahun 2019 akan diberikan kepada 865.123 siswa. Pada tahap 1, sebanyak 860.397 siswa telah menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp 1,948 triliun.

Besaran dana KJP Plus

1. Alokasi dana perbulan:

SD/MI/SDLB: Rp 250.000

SMP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000

SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000

SMK: Rp. 450.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 300.000

2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:

SD/MI/SDLB: Rp 130.000

SMP/MTs/SMPLB: Rp. 170.000

SMA/MA/SMALB: Rp. 290.000

SMK: Rp. 240.000

3. Dana yang bisa dibelanjakan:

SD/MI/SDLB: Rp 135.000

SMP/MTs/SMPLB: Rp. 185.000

SMA/MA/SMALB: Rp. 235.000

SMK: Rp. 235.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 185.000

Jenis barang bisa dibelanjakan

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.

2. Seragam dan kelengkapan.

3. Komputer dan laptop.

Baca juga: KJP Plus, Upaya Pemprov DKI untuk Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

4. Makanan bergizi.

5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.

6. Kegiatan ekstrakurikuler.

7. Buku dan penunjang pelajaran.

8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

9. Kalkulator scientific.

10. Alat dan bahan praktik.

11. Alat simpan data elektronik.

12. Sepeda.

13. Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.

Fasilitas lain

1. Gratis Transjakarta.

2. Gratis masuk Ancol.

3. Gratis masuk museum.

4. Gratis masuk Ragunan.

5. Gratis masuk Monas.

6. Belanja 6 jenis pangan murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa buka link untuk mengisi tidak bisa2 selalu bertulis kan not found


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau