Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Mendikbud Nadiem Tetapkan USBN dan UN 2020 lewat Permendikbud

Kompas.com - 16/12/2019, 07:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan "Merdeka Belajar", Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi
dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

Baca juga: Tidak Hanya Ikut Ujian, Ini 3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru

Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa

  • portofolio;
  • penugasan;
  • tes tertulis; dan/atau
  • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN)

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

Baca juga: Gebrakan Merdeka Belajar, Berikut 4 Penjelasan Mendikbud Nadiem

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang
tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com