KOMPAS.com - Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, tetapi ia menyadari bahwa tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Mendikbud Nadiem menegaskan, kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu:
Terkait jalur tidak mampu (afirmasi) dengan kuota 15 persen, sejak tahun lalu pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, berikut beberapa ketentuan terkait juar afirmasi (tidak mampu) dalam PPDB 2020:
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.