Jalur Tidak Mampu PPDB 2020 Tidak Gunakan SKTM, Ini yang Digunakan

Kompas.com - 17/12/2019, 10:28 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.

Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, tetapi ia menyadari bahwa tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.

Mendikbud Nadiem menegaskan, kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu:

  • minimum jalur zonasi 50 persen
  • jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen
  • jalur perpindahan 5 persen
  • jalur prestasi 30 persen

 

Terkait jalur tidak mampu (afirmasi) dengan kuota 15 persen, sejak tahun lalu pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.

Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020

Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, berikut beberapa ketentuan terkait juar afirmasi (tidak mampu) dalam PPDB 2020:

Syarat dan ketentuan jalur afirmasi

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu pemerintah pusat atau pemerintah wajib dilengkapi surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau