Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan.
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi di sekolah tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Baca juga: PPDB 2020, Ini Syarat Jalur Prestasi PPDB Menurut Permendikbud Baru
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan.
Apabila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.