KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi.
Baca juga: Seleksi PPDB 2020 Gunakan Jarak atau UN? Ini Jawabanya
Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi. Dulunya, jalur prestasi hanya sekitar 15 persen saja.
1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan