Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Biaya UN dan PPDB 2020

Kompas.com - 21/12/2019, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menekankan pelarangan pemungutan biaya dalam proses Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019.

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Baca juga: Daftar PPDB SMP 2020, Perhatikan 6 Syarat Ini

Soal pembiayaan UN

Pasal 17 ayat satu menyatakan, "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

Larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."

Sementara, larangan pungutan dalam pelaksanaan PPDB 2020 tertuang pada pasal 21 ayat 2 dan ayat 3.

Soal pembiayaan PPDB

Pasal 21 ayat 2 menyatakan "Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya."

Sementara, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB."

Kemendikbud sesuai dengan Pasal 42, menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB sesuai Permendikbud yang ditetapkan Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com