KOMPAS.com - Meski proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih lama, namun ada baiknya para orangtua memahami tata caranya.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2020.
Baca juga: 5 Ketentuan Daftar SD di PPDB 2020
Jadi, berapa batas usia minimal masuk SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:
Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Usia 7-12 tahun
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
2. Paling rendah 6 tahun
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Usia 7 tahun wajib diterima
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.