Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak "Mendadak Miskin", SKTM (Akhirnya) Dihapus di PPDB 2019

Kompas.com - 26/12/2019, 08:20 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Polemik SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi salah satu isu hangat yang dan banyak menjadi perhatian pembaca di kanal Edukasi Kompas.com sepanjang 2019.

Dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaat, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu Muhadjir Effendy secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada 15 Januari 2019.

“SKTM itu justru banyak disalahgunakan oleh keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal, sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tegas Muhadjir.

Kemendikbud menambahkan, menimbang serta mengevaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Oleh karena itu, jalur SKTM telah dihapus oleh pemerintah melalui Permendikbud.

Baca juga: Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020

“Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019,” ujarnya.

78 ribu SKTM ‘Bodong’

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo menyampaikannya melalui akun resmi Instagramnya @ganjar_pranowo (9/1/2019), bahwa syarat SKTM di PPDB 2019 akan dihapus.

“Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun, bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa,” tegas Ganjar yang juga menyampaikannya melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.

Gagasan pengahpusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2019 merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah tahun 2019.

Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.

"Miskin Mendadak" jelang PPDB

Mohammad Thamrin, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mendikbud terkait penghapusan jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.

Thamrin mengakui banyak orangtua siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.

“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.

 

Alokasi anggaran pemda

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur, yaitu:
1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen.
2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen.
3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen.

Baca juga: Syarat Jalur Pindahan Orangtua PPDB 2020 Diperketat, Cek Kuotanya

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa sebagai penggantinya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah bisa melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.

“Mesti SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin, kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” pungkas Ganjar Pranowo.

(Penulis: Fahjie Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com