Thamrin mengakui banyak orangtua siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur, yaitu:
1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen.
2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen.
3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen.
Baca juga: Syarat Jalur Pindahan Orangtua PPDB 2020 Diperketat, Cek Kuotanya
Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa sebagai penggantinya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah bisa melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.
“Mesti SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin, kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” pungkas Ganjar Pranowo.
(Penulis: Fahjie Prasetyo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.