Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Baru Kemendikbud, Ini 10 Fungsi Dirjen Vokasi di era Nadiem

Kompas.com - 27/12/2019, 11:33 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019.

Perpres lama ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, dan perpres baru ditandatangani pada 16 Desember 2019. Atau belum genap dua bulan, perpres lama diganti perpres baru.

Direktorat baru: vokasi

Baca juga: Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti

Selain melakukan perampingan struktur susunan organisasi, Perpres 82/2019 juga memunculkan direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal ini di bawah dan bertanggungjawab kepada Mendikbud Nadiem Makarim. Hal ini tertuang dalam Pasal 16.

Dirjen Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

10 fungsi dirjen vokasi

1. Merumuskan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

2. Melaksanakan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

3. Melaksanakan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;

4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

5. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

6.  Melaksanakan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;

7. Merumuskan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

9. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal;

10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca juga: Perpres 82/2019 Singgung Soal Wakil Menteri Kemendikbud, Ini Tugasnya

Susunan organisasi Kemendikbud yang disusun berdasarkan perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com