"Kembali" ke Kemendikbud, Ini Tugas Ditjen Dikti di Perpres 82/2019

Kompas.com - 27/12/2019, 14:52 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan struktur Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan pada 24 Oktober 2019. Dalam perpres baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, Jokowi merampingkan struktur organisasi Kemendikbud di bawah pimpinan Nadiem Makarim.

Pada perpres lama pendidikan tinggi tersebar dalam berbagai direktorat seperti; Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bahkan ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti

Dalam perpres baru 82/2019, Jokowi meleburnya menjadi satu yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.  

Lalu apa saja tugas dan fungsi Direktorat Pendidikan Tinggi?

Bertugas di bidang pendidikan tinggi akademik

Dikutip dari salinan Perpres 82/2019, Pasal 19 berisi bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

Ditjen yang dipimpin Direktur Jenderal ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Berfungsi sebagai perumus dan pelaksana

Adapun fungsinya (Pasal 21):

1. Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;

Baca juga: Pos Baru Kemendikbud, Ini 10 Fungsi Dirjen Vokasi di era Nadiem

3. Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;

5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau