Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 82/2019, Atur Tugas dan Fungsi Ditjen Kebudayaan

Kompas.com - 30/12/2019, 13:53 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Perpres baru yakni Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019 menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang ditandatangani 24 Oktober 2019.

Perpres ini secara khusus juga mengatur tentang Direktorat Jenderal Kebudayaan yang bertangungjawab langsung kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Presiden Jokowi Rombak (Lagi) Kementerian Nadiem Makarim

Berdasarkan Perpres 82/2019 ini, tugas dan fungsi Ditjen Kebudayaan lebih dirampingkan. Hanya saja, isinya tetap sama.

Fokus pengelolaan kebudayaan

Tugas Ditjen Kebudayaan: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.

10 Fungsi Ditjen Kebudayaan:

1. Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;

4. Perumusan pemberian izin di bidang perfilman;

5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

7. Pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;

8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;

9. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com