Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Charismiadji: 3 Catatan Penting Dunia Pendidikan Tahun 2020 (1)

Kompas.com - 01/01/2020, 14:20 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Sekedar info, cetak biru pendidikan Malaysia disusun oleh McKinsey and Company, sebuah perusahaan konsultan internasional.

Baca juga: Pengamat: Lama Tidaknya Penyusunan Cetak Biru Pendidikan Tergantung Output

Cetak biru pendidikan Indonesia ini akan membantu semua pihak dalam menyusun program kerja yang tidak tumpeng tindih bahkan seringkali bertolak belakang.

Contoh: Kemdikbud mengeluarkan kebijakan zonasi dengan dalih agar tidak ada kastanisasi dalam pelayanan publik, tetapi nyatanya selama ini justru Kemdikbud yang membuat adanya kasta sekolah menggunakan istilah sekolah rujukan, RSBI, sekolah teladan dan lain sebagainya.

Sebenarnya (ini) dibuat dalam kapasitas serapan anggaran yang tidak akan cukup untuk seluruh sekolah di Indonesia, untuk itu dibuatlah kasta tersebut agar sekolah dengan kasta tertentu berhak mendapatkan bantuan yang berasal dari DIPA Kemdikbud.

Cetak biru ini akan menunjukkan sebenarnya berapa anggaran yang dibutuhkan untuk operasional dan perbaikan sekolah-sekolah se-Indonesia.

Cetak biru ini juga harus dimulai dari kondisi nyata saat ini (lihat poin nomor 1) dan target adalah tahun 2045 dimana Indonesia menjadi kekuatan ekonomi nomor 5 dunia.

3. Tata kelola dan kualitas guru

Dari berbagai permasalahan muncul dalam tata kelola pendidikan Indonesia, mutu guru adalah salah satu yang paling atas apalagi jika kita mengacu pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan Kemdikbud.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

a. Dilakukan seleksi ulang, siapa-siapa saja memang layak berprofesi sebagai pendidik (tidak semua orang memiliki minat dan bakat sebagai pendidik). Karena jika dipaksakan pasti hasilnya tidak maksimal dan berakibat buruk bagi generasi penerus bangsa.

b. Bagi para pendidik yang layak, mereka harus diberikan pelatihan dengan konsep dan strategi matang.

c. Manajemen Guru ASN sebaiknya dikelola pemerintah pusat, anggaran untuk gaji dan tunjangan bisa tetap berupa transfer daerah.

d. Guru harus memiliki Izin Praktik Mengajar yang harus diperbaharui secara berkala dan sebaiknya lisensi ini tidak dikeluarkan pemerintah semata melainkan melalui organisasi profesi guru atau sinergi keduanya (mirip seperti IDI atau Peradi).

Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan

e. Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru ditentukan oleh lisensi tersebut diatas.

f. Dan yang tidak kalah penting tentunya adalah pabrik guru alias LPTK yang memang harus di transformasikan agar mampu mendidik calon guru yang sesuai dengan tantangan Revolusi Industri 4.0.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com