Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Pelanggaran Ini Bisa Jadikan Siswa Dapat Nilai Nol saat UN

Kompas.com - 07/01/2020, 13:57 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak lama lagi, siswa kelas 9 SMP dan 12 SMA/SMK akan segera menjalani ujian nasional (UN).

Di tengah banyaknya persiapan, mulai dari belajar, mencari kisi-kisi UN, hingga menjaga kesehatan, ada satu hal tidak boleh disepelekan, yaitu mengetahui tata tertib UN agar ujian berjalan lancar.

Ada sederet pelanggaran tata tertib bisa membuat kamu terancam dikeluarkan dari kelas, bahkan harus menerima nilai 0 (nol) dan tak dapat melakukan ujian perbaikan nilai.

Berdasarkan surat resmi BSNP dengan Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019, ada sejumlah pelanggaran yang bisa membuat peserta UN terkena sanksi. Sanksi tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Baca juga: Jangan Lupa, Maret-April 2020 UN bagi Siswa Kelas 3 SMP, SMA dan SMK

Berikut tingkat pelanggaran peserta ujian selama UN, sanksi dan tips ujian nasional agar kamu terhindar dari masalah:

Pelanggaran ringan

Jenis pelanggaran ringan meliputi:

  • Meminjam alat tulis dari peserta ujian.
  • Tidak membawa kartu ujian.
  • Menanyakan teknis ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada peserta lain.

Sanksi: diberi peringatan lisan oleh pengawas ruangan.

Tips: sebelum berangkat untuk menjalani UN, selalu mengecek kembali isi tas dan pastikan alat tulis serta kartu ujian ada di dalamnya. Selain itu, pastikan kamu mengetahui teknis UNBK agar ujian berjalan lancar.

Pelanggaran sedang

Jenis pelanggaran sedang meliputi:

  • Membuat kegaduhan di ruang ujian.

Sanksi: pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Tips: hindari berselisih paham dengan peserta ujian lain atau dengan pengawas agar kamu tidak dianggap sebagai sumber kegaduhan. Fokuslah untuk ujian dan selesaikan masalah saat ujian selesai.

Pelanggaran berat

Jenis pelanggaran berat meliputi:

  • Kerja sama dengan peserta ujian.
  • Menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
  • Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian.
  • Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.

Sanksi: dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan pada mata pelajaran tersebut.

Tips: percayalah pada kemampuan yang kamu miliki, sebab belum tentu jawaban dari orang lain selalu tepat. Hindari melakukan pelanggaran ‘kecil’ yang bisa membuat UN kamu gagal dan menyesal kemudian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com