Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2020, 16:31 WIB

KOMPAS.com- Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan mengalami perubahan struktur di era Kemendikbud Nadiem Makarim. Perubahan struktur dan nomenklatur ini tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan ini secara langsung merubah struktur dan nomenklatur di lingkungan Ditjen Kebudayaan menjadi lima direktorat, di antaranya:

  1. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  2. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru.
  3. Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
  4. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan.
  5. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Sempat timbulkan kekhawatiran

Hilangnya beberapa direktorat, salah satunya Direktorat Seni dan Sejarah, menjadi diskusi hangat di komunitas seni, budaya dan sejarah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menghilangkan budaya konvensional dan tradisional.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, Nadiem: Unlock Film Indonesia ke Panggung Dunia

Pengamat Seni dan Budaya, Suhendi Apriyanto menyampaikan keresahan hilangnya Direktorat Kesenian. Pasalnya, direktotat tersebut menjadi tempat bernaung para pelaku seni. 

Padahal, harapan komunitas seni, budaya dan sejarah menurut Suhendi Dirjen Kebudayaan akan "naik kelas" menjadi Kementerian Kebudayaan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, selama ini Direktorat Kesenian memfasilitasi seluruh hal terkait seni budaya di Indonesia. Begitu pula Direktorat Sejarah. Adanya perubahan itu Suhendi menilai kebijakan ini berbeda dengan harapan dan semangat para pelaku seni dan budaya.

"Baiknya tinjau ulang, karena akan berdampak pada arah Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menganut empat prinsip yakni pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sektor kebudayaan daerah," tegas Suhendi.

Ia menambahkan, "Jika rumah besar itu ditiadakan, sama artinya aktivitas dan penanganan salah satu sub sektor kebudayaan menjadi dilemahkan dan juga kemunduran bukan kemajuan." 

Masih sejalan UU dan adaptasi perkembangan

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid angkat bicara.

Menurutnya perubahan unit kerja yang dipimpinnya masih mengikuti Undang-Undang No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini, menurut Hilmar juga mengacu pada dokumen Visi Misi Presiden Joko Widodo halaman 21 tentang Seni Budaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+