Untar dan Pemkab Tanah Laut Gelar FGD "Omnibus Law"

Kompas.com - 14/01/2020, 19:18 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fakultas Hukum (FH) Untar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Omnibus Law dalam Peraturan Tingkat Daerah.”

FGD dibuka Rektor Prof. Agustinus Purna Irawan di Kampus I Untar, Senin (13/1/2020). Turut hadir dalam acara Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, S.Pd. dan Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, S.E.

Ketua Program Studi S1 FH Untar Dr. Ahmad Redi hadir sebagai pembicara membawakan topik "Omnibus Law: Gagasan Pengaturan untuk Kemakmuran Rakyat" sekaligus memimpin sesi diskusi dalam FGD.

"Omnibus Law sangat penting dalam mengatasi persoalan konflik regulasi dan konflik kewenangan antara kementerian dan pemda. Tujuan akhirnya agar smart regulasi bisa terwujud demi kesejahteraan rakyat," tutur Dr. Ahmad Redi dalam siaran pers diterima Kompas.com.

Baca juga: Raih Academic Leader Award 2019, Rektor Untar Sebut Pentingnya Keteladanan

Prof. Agustinus dalam kata sambutannya berharap FGD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita dapat saling mendiskusikan apa yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut Prof Agustinus, FGD ini merupakan bentuk Untar dalam melayani masyarakat.

"Baik di pemerintahan pusat, daerah, maupun perguruan tinggi yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan layanan kepada masyarakat," tambahnya.

Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin, berharap sesi diskusi digunakan sebaik-baiknya agar wawasan yang diterima dapat diterapkan di Kabupaten Tanah Laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau