Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Dosen Jakarta Segera Dibayar, Simak Informasinya

Kompas.com - 19/01/2020, 20:51 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi para dosen di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta, ini ada informasi terbaru terkait tunjangan profesi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui LLDIKTI Wilayah III bakal membayarkan tunjangan profesi sertifikasi pendidik tahun 2019.

Dilansir dari laman resmi LLDIKTI Wilayah III, para dosen harus segera melengkapi administrasi dengan batas akhir 23 Januari 2020.

"Sehubungan telah diterimanya Sertifikat Pendidik Tahun 2019 dari beberapa Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS), maka untuk ketertiban administrasi dalam proses pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan tahun 2020, bersama ini kami sampaikan beberapa hal-hal," tulis Sekretaris LLDIKTI III, M. Samsuri, Rabu (15/1/2020) dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: UNY Buka 33 Lowongan Kerja Dosen Kontrak bagi Lulusan S2/S3

Jadi, bagi para dosen yang lulus sertifikasi Pendidik Tahun 2019 agar segera menyampaikan data-data, antara lain:

1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, yang di upload melalui laman http://silat-lldikti3.ristekdikti.go.id/;

2. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;

3. Fotocopy Nomor Rekening Bank BNI Konvensional;

4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Fotocopy SK Golongan Terakhir (untuk Dosen PNS Dpk) dan SK Inpassing (untuk Dosen Tetap);

7. Hardcopy Rakapitulasi kelulusan Sertifikasi Pendidik Tahun 2019 (terlampir);

8. Scan dalam format .pdf nomor 1 s.d. 6;

9. Scan dalam format .pdf nomor 7 yang sudah di tanda tangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

"Mengingat Belum Semua Sertifikat Pendidik diterima oleh LLDIKTI Wilayah III dari PTPS, bagi Saudara yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi salah satu staf yang nomornya ada di pengumuman ini," katanya.

Untuk penyerahan persyaratan di atas disampaikan ke Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III paling lambat Hari Kamis, 23 Januari 2020.

Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman, http://lldikti3.ristekdikti.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com