Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran

Kompas.com - 21/01/2020, 12:13 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Sumber Rilis

KOMPAS.com – Walau persiapan ujian nasional (UN) telah dilakukan dengan matang, namun sejumlah hal bisa membuat nilai UN tak sesuai harapan.

Walau begitu, jangan dulu patah arang saat nilai UN belum mencapai kriteria yang ditetapkan, sebab masih ada kesempatan untuk melakukan UN Ulangan.

“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Agar Mudah Cari Sekolah dan Beasiswa, Ketahui Kriteria Nilai UN 2020

Berikut lima hal tentang UN Ulangan yang perlu diketahui sebagai strategi antisipasi saat nilai UN tak sesuai harapan.

1. Peserta yang berhak lakukan UN Ulangan

  1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.

2. Total UN Ulangan

Peserta UN berhak mengikuti ujian ulangan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.

Baca juga: Tanggal Penting UN: Pelaksanaan, Pengumuman, hingga Perbaikan Nilai

3. Pendaftaran UN Ulangan

Peserta UN yang akan mengikuti UN Ulangan harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan secara daring (online).

Berikut 7 langkah pendaftaran UN Ulangan:

1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.

2. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.

3. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.

4. Calon peserta menyerahkan:

  1. Salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan.
  2. Salinan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau SHUN sementara.
  3. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Surat pernyataan bermaterai.
  5. Kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

5. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:

  1. Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir.
  2. SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN.
  3. Pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar.
  4. Surat pernyataan bermaterai.
  5. Kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

Baca juga: Benarkah Tanpa UN Buat Siswa Kurang Gigih dan Termotivasi Belajar?

6. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:

  1. Login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) petugas.
  2. Memasukkan data nomor UN calon peserta UN.
  3. Memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta. Peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki. Peserta UN Ulangan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan.
  4. Mencetak kartu peserta ujian.
  5. Menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu peserta ujian.
  6. Menandatangani kartu peserta ujian.
  7. Menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.

7. Peserta UN Ulangan login ke lamanhttp://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:

  1. Mengecek kesesuaian data di laman tersebut.
  2. Melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.

4. Pelaksanaan UN Ulangan

  1. Ujian Nasional Ulangan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN Ulangan mengacu pada Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
  3. Hasil UN Ulangan dilaporkan dalam bentuk SHUN: Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

Baca juga: 8 Fakta Terkait UN Terakhir 2020 dan Asesmen Pengganti

5. Jadwal dan Mata Ujian UN Ulangan

  1. Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
  2. Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) mata ujian dalam 1 (satu) hari pelaksanaan ujian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Rilis
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com