Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2020, Siswa SMP Sederajat Bisa Ikut UN Ulangan...

Kompas.com - 21/01/2020, 17:57 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Siswa SMP dan sederajat kini bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) Ulangan atau dulu dikenal sebagai Ujian Nasional Perbaikan pada penyelenggaraan UN 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menyikapi adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 43 Tahun 2019.

"Tahun ini. Pesertanya tidak lagi dibatasi SMA sederajat, tapi dari SMP sederajat," ujar anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Suryadi saat Jumpa Pers Revisi Pos UN 2019/2020 di Jakarta, Kamis (21/1/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan bentuk dari turunan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

Pada tahun lalu, Ujian Nasional Susulan hanya khusus untuk jenjang SMA sederajat.

"Perbedaan dengan tahun lalu ketika ujian nasional perbaikan hanya dikhususkan untuk mereka pada jenjang SMA/SMK/Paket C sederajat," tambah Bambang.

Baca juga: 5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran

Ujian Nasional Ulangan berlaku untuk Peserta UN Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, tetapi belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.

Selain itu, UN Ulangan juga Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.

Peserta UN berhak mengikuti Ujian Ulangan hanya satu kali dalam tahun yang sama.

Adapun mekanisme pendaftaran, persyaratan, pelaksanaan, dan jadwal Ujian Ulangan sudah diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit pada 14 Januari 2020.

Revisi POS UN 2019/2020

Jajaran Badan Standar Nasional Pendidikan saat jumpa pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Jakarta, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Jajaran Badan Standar Nasional Pendidikan saat jumpa pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan POS UN 2019/2020 untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 yang baru.

Penetapan POS tersebut dimuat dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 dan merupakan revisi atas peraturan 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terbit bulan November 2019 lalu.

Baca juga: BSNP Terbitkan Revisi Peraturan POS UN 2020, Ini Link Downloadnya...

"Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan Peraturan BNSP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tak berlaku," ujar Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti dalam Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com