Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curah Hujan Tinggi, Dinas Pendidikan Jakarta Beri 10 Imbauan untuk Sekolah

Kompas.com - 24/01/2020, 19:09 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 pada Rabu (22/1/2020). Isinya, tentang antisipasi curah hujan tinggi.

Adapun surat edaran yang lansir dari laman Disdik Provinsi DKI Jakarta tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Dalam surat edaran yang tujukan kepada Kepala UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) dan Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) Provinsi DKI Jakarta tersebut ditulis dalam rangka prediksi akan turunnya curah hujan tinggi di Provinsi DKI Jakarta pada 23-26 Januari 2020.

Hal-hal yang disampaikan di dalam surat edaran itu agar Kepala UKPD dan Kepala Sekolah Provinsi DKI Jakarta:

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Berharap Ada Bantuan Seragam untuk Siswa Korban Banjir

1. Melakukan optimalisasi piket Posko Siaga Bencana Banjir di masing-masing UKPD dan sekolah.

2. Melakukan giat pemantauan, kemananan dan evakuasi barang-barang inventaris, arsip, maupun alat-alat elektronik UKPD dan sekolah yang beresiko terdampak bencana banjir ke tempat lebih aman.

3. UKPD dan sekolah agar memfasilitasi tempat pengungsian bagi masyarakat terdampak bencana banjir.

4. Kepala Suku Dinas Pendidikan mengkoordinasikan sekolah yang terdampak bencana banjir, agar tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah terdekat.

5. Kepala sekolah agar memastikan seluruh siswa yang terdampak bencana banjir dapat melakukan KBM. Siswa yang terdampak bencana banjir diizinkan untuk mengikuti pembelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.

Baca juga: Menristek Usulkan ke Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk Adopsi Metode STEAM

6. Kepala sekolah mendata siswa yang tidak hadir dikarenakan terdampak bencana banjir.

7. Kepala sekolah melakukan pendampingan psikis bagi siswa yang terdampak bencana banjir.

8. Kepala sekolah melaporkan secara real time online bagi sekolah yang terdampak bencana banjir serta keberlangsungan KBM di sekolah melalui laman disdik.jakarta.go.id dengan kanal Lapor Banjir (maksimal 2 foto) kepada Kadisdik Provinsi DKI Jakarta.

9. Kepala sekolah, kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan dan Kepala Suku Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan bencana banjir.

10. Kepala sekolah dapat menghubungi layanan call center 112 apabila terjadi situasi darurat.

"Demikian surat edaran dibuat untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggungjawab," tulis Nahdiana dalam surat edaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com