Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Bisa Ambil Mata Kuliah Lintas Prodi

Kompas.com - 24/01/2020, 19:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis


KOMPAS.com
- Mahasiswa jenjang Sarjana 1 (S-1) di perguruan tinggi kini bisa belajar selama tiga semester di luar program studi yang dipilih hingga tiga semester.

Pembelajaran di luar program studi dinilai bisa menyiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia pascakuliah secara cepat, nyata, dan massif.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

“Ini adalah 8 semester dari mahasiswa S1, dari 8 semester itu kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak 3 semester dari 8 semester itu bisa diambil di luar prodi,” kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Nadiem, mahasiswa S1 bisa memilih mata kuliah-kuliah lintas jurusan di dalam universitas/kampus tempat mahasiswa berkuliah.

Ia mencontohkan, mahasiswa teknik bisa belajar mata kuliah di bidang desain, mahasiswa hukum bisa belajar tentang manajemen, dan lainnya.

“Saya harus tekankan ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa itu ingin 100 persen di dalam prodi itu, ini adalah hak mereka. Ini adalah opsinya untuk mahasiswa,” tambahnya.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Program Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya

Nadiem menyebutkan, saat ini profesi menuntut kompetensi yang berasal kombinasi dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan.

Ketentuan lintas prodi

Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dengan syarat sebagai berikut.

1. Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks)

2. dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks)

3. Tidak berlaku di rumpun ilmu kesehatan

Program Kampus Belajar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama “Kampus Merdeka”.

Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat, (24/1/2020).

Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini adalah hasil dari diskusi dari berbagai elemen pendidikan seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.

Tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, lanjut Nadiem adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.

“Kita ingin menciptakan dunia baru. Di mana S-1. itu hasil gotong royong dari berbagai aspek masyarakat,” ujar Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Nadiem menyebutkan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka bisa segera dilaksanakan.

Empat kebijakan ini adalah Otonomi Pembukaan Prodi Baru, Re-akreditasi Prodi dan Kampus Secara Otomatis dan Sukarela, Mempermudah Syarat Kampus jadi PTN BH, dan Kebebasan untuk Mahasiswa Lintas Prodi dan Perubahan Definisi SKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com