Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Merdeka, Ini 5 Serba-Serbi Seputar Pembukaan Prodi Baru

Kompas.com - 26/01/2020, 15:45 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama ini, banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang hanya memiliki program studi (Prodi) itu-itu saja. Padahal, perkembangan zaman yang dipengaruhi kemajuan teknologi membuka banyak peluang lapangan pekerjaan baru.

Jika Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) tak mengikuti perkembangan itu, maka lulusannya nanti juga bakal kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan dunia kerja saat ini.

Untuk menjawab persoalan itu, konsep Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim juga disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi.

Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum

Tak salah jika Mendikbud Nadiem kembali meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka sebagai kelanjutan dari konsep Merdeka Balajar.

Acara peluncuran kebijakan Kampus Merdeka diadakan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar," ujar Nadiem Makarim.

1. Prodi baru harus adaptif

Ada empat penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi pada kebijakan Kampus Merdeka ini. Di kebijakan pertama itu isinya tentang otonomi bagi PTN dan PTS untuk melakukan pembukaan atau pendirian prodi baru.

Sebenarnya, dasar pembukaan prodi baru ini untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri. Jadi perguruan tinggi harus adaptif.

Membuka program studi sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut.

2. Terakreditasi A atau B

Bagi PTN dan PTS dengan akreditasi A dan B maka akan dipermudah untuk pembukaan prodi baru. Ini karena kampus-kampus itu sudah membuktikan kualitas dan reputasinya dalam mengelola institusi.

Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah mempermudah persyaratan pembukaan prodi.

Baca juga: Mahasiswa, Ketahui 5 Manfaat Sistem SKS Baru versi Kampus Merdeka

3. Syarat pembukaan 

Untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan
penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut).

Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi.

4. Status akreditasi

Program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.

Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan program studi tersebut mengajukan perbaikan atau reakreditasi.

5. Pengecualian

Kebijakan ini ternyata dikecualikan atau tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan ilmu pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com